Hari ini Anas Urbaningrum (AU) akan menjalani sidang lanjutan (ke-15) terkait kasus Proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini masih seputar mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Harapan Jaksa, tentu bahwa keterangan-keterangan saksi nanti dapat memberatkan sang terdakwa setelah sidang-sidang sebelumnya tidak ada SATU saksi pun yang dihadirkan Jaksa KPK yang keterangannya memberatkan AU. Melainkan semua keterangan saksi justru meringankan AU. Berkaitan dengan hal tersebut, seminggu yang lalu Jaksa KPK telah diingatkan oleh Hakim Ketua, Haswandi : “Saya ingatkan penuntut tolong hadirkan saksi a charge, bukan saksi a de charge. Saksi a de charge itu gilirannya terdakwa”. Peringatan tersebut, jika dianalisis sebenarnya adalah hal yang sangat wajar. Basisnya adalah bahwa sepanjang sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi, persidangan justru menjadi ajang bagi para saksi untuk membantah dan mementahkan dakwaan jaksa.