Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Judi Online Semakin Marak! Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

11 Juli 2024   21:46 Diperbarui: 11 Juli 2024   21:46 105 0
Transaksi keuangan judi online mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keungan (PPATK), jumlah transaksi judi online sudah mencapai Rp 101 triliun pada kuartal 1 tahun 2024. Bahkan, sejak tahun 2022 tercatat sudah ada 50.647 transaksi hingga Mei 2024. Korban judi online pun telah mencapai 2,37 juta orang, dan dua persen di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun