Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengikatan Kewajiban Warga Negara

25 Juli 2024   12:30 Diperbarui: 25 Juli 2024   12:31 45 1


A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Prof.
Notonegoro,
hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima/ dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.


B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila Nilai ketuhanan juga memilik arti kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama

tidak memaksa atau berlaku diskriminatif antarumat beragama Nilai yang terkandung dalam sila pertama adalah adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan Yang Maha Esa Nilai yang terkandung dalam sila kedua adalah kesadaran sikap dan perilaku agar sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara, yaitu:

1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri,

2. Kesadaran berbangsa dan bernegara yang rendah,

3. Tidak toleran,

Hingga saat ini, masih banyak perilaku yang dianggap pelanggaran terhadap hak warga negara, baik yang dilakukan oleh negara maupun warga negara lainnya.

Berikut adalah contoh pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia:

1) Peristiwa Penculikan Para Aktivis Politik (1998)

2) Kasus Terbunuhnya Marsinah, Seorang Pekerja Wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jawa Timur (1994)

3) Kasus Terbunuhnya Wartawan Udin dari Harian Umum Bernas (1996), Yogyakarta.

4) Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998) 5) Kasus Bom Bali (2002)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun