Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, istilah "bela" dapat diartikan sebagai memelihara, menjaga baik-baik, merawat, memihak untuk melindungi dan mempertahankan sesuatu. Dalam konteks ini, sesuatu yang harus dijaga, dipelihara, dilindungi, dan dipertahankan adalah negara. Dengan demikian bela negara merupakan sebuah usaha dalam membela negara yang didasari oleh kecintaan terhadap tanah air dan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Di dalam hal pembelaan negara ini masyarakat memilik peran penting seperti yang sudah dicantumkan di UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menjelaskan bahwa "Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Maka dari itu, masyarakat harus ikut turut andil dalam pembelaan negara apapun masalahnya sesuai dengan kebijakan yang sudah dibuat.
KEMBALI KE ARTIKEL