Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Demokrasi Sialan

28 Juni 2012   08:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:27 383 0

Oleh : Alja Yusnadi

Terus-terusan berlindung di balik kata “transisi” bukanlah pilihan yang tepat bagi Aceh, memberikan pema’afan dan pemakluman yang berlebihan terhadap segala kekurangan membuat bangsa ini bebal. Justru, yang paling penting mengetahui dan mengakui kekurangan, kemudian memperbaikinya dimasa yang akan datang.

Dari sisi demokrasi, sudah terjadi perubahan jika dibandingkan dengan era konflik. Dulu, pemilu dijadikan alat kampanye untuk menolak sistem pemilihan Indonesia, pemilu tahun 2004 berlangsung di bawah tekanan, masyarakat aceh di intimidasi untuk tidak ikut pemilu, bahkan ada beberapa calon legislatif yang di paksa untuk tidak ikut pemilihan.

Ditengah uforia perdamaian, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2006 berjalan lancar. Itu merupakan momentum pertama rakyat Aceh memilih kepala daerah secara langsung. Irwandi-Nazar yang naik melalui jalur perseorangan memperoleh suara terbanyak. Pasangan ini di dukung mayoritas mantan GAM--Gerakan Aceh Merdeka--. Nuansa yang hampirsama juga terlihat pada Pilkada 2012. Pasangan Zaini-Muzakir yang di usung Partai Aceh dan didukung penuh mantan GAM yang terorganisir di dalam Komite Peralihan Aceh—KPA—mendapatkan suara terbanyak.

Demokrasi

Salah satu prinsip demokrasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam menentukan pemimpin, dengan cara satu orang satu suara. Pada pilkada 2006 dan 2012 proses ini sudah terjadi. Secara kuantitas, demokrasi sudah berjalan, tapi bagaimana dengan kualitas?. Apakah masyarakat memilih dengan cukup sadar?atau masih berada dibawah tekanan?, baik itu tekanan fisik, teror, penculikan?, atau tekanan ekonomi dalam bentuk penyogokan?.

Menurut DR. Riant Nugroho--ahli Kebijakan Publik--, ada beberapa klasifikasi demokrasi, pertama ; demokrasi sinaran, demokrasi yang dilanjutkan dengan excellencing public policy, membawa pada keindahan dan bersinar-sinar. pemilihan kepala daerah hanya dijadikan sebagai proses, sementara substansinya adalah bagaimana merumuskan kebijakan publik yang dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan negara/daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.

Kedua, demokrasi siaran, yaitu demokrasi yang hanya diomongkan, disosialiasikan, dan hanya digembar-gemborkan. demokrasi berhenti dimeja-meja seminar akademisi, diujung lidah penggiat demokrasi, diujung toa dinas informasi dan komunikasi, sementara rakyat tidak begitu peduli, bahkan tidak tahu makna berdemokrasi.

Ketiga, demokrasi sialan, yaitu demokrasi yang dibajak oleh elit, baik itu elit intelektual, elit politik, elit partai, pengusaha elit, atau elit internasional, dijadikan proyek dan memberi keuntungan bagi mereka sendiri. Ini adalah kualitas terburuk dari demokrasi menurut Riant, demokrasi sialan!.

Aceh saat ini

Berada di level manakah kualitas demokrasi aceh saat ini?. Jika masyarakat memberikan hak suaranya dengan sadar, tanpa intimidasi, dan setelah itu diikuti dengan kebijakan publik yang excellent, demokrasi di aceh sudah berada pada demokrasi sinaran.Jika demokrasi masih menjadi wacana kalangan menengah, masyarakat dalam menentukan pilihan masih digiring, intimidasi, demokrasi di aceh masih kelas siaran. Nah, jika demokrasi hanya menjadi milik kelompok tertentu saja, masyarakat hanya dijadikan sapi perah, terjadinya kooptasi terhadap kepemilikan aceh, ini menandakan demokrasi di aceh berada pada kualitas demokrasi sialan!.

Demokrasi sialan ini tidak berhenti sampai pada proses pemilihan saja, namun juga berpengaruh terhadap hasilnya. Proses sialan akan menghasilkan hasil yang sialan juga, dan akan berdampak pada kebijakan publik yang membawa sial pula. Ruang terhadap keterlibatan masyarakat juga dibatasi, hanya kalangan tertentu saja yang dapat mengaksesnya.

Iklim demokratisasi harus berjalan dengan baik. Dalam tatanan negara maju, memperkuat demokrasi diikutidengan memperkuat masyarakat sipil dan memperkuat pemerintahan. Memperkuat negara tidak berarti melemahkan demokrasi dan masyarakat sipil. Masing-masing harus berjalan pada pilar yang sama. Memperkuat masyarakat sipil bukan berarti melakukan infiltrasi terhadap Organisasi Masyarakat Sipil, misalnya melakukan interfensi terhadap suksesi OMS, memasukkan orang-orang dari lingkar kekuasaan kedalam kepengurusan, hingga menyetir kebijakan, apalagi mengadu-domba.

Nasehat klasik Huntington yang menyatakan pentingnya penegakan tertib politik, termasuk melakukan penekanan terhadap partisipasi politik untuk pemerintahan yang baru terbentuk, tidak relevan lagi. memperkuat pemerintahan melalui penekanan partisipasi politik masyarakat mengakibatkan timbulnya embrio konflik baru.

Gubernur/wakil gubernur terpilih harus berlaku sama terhadap seluruh lapisan masyarakat. perbedaan pilihan pada saat pilkada harus dipandang sebagai dinamika demokrasi, sehingga tidak ada diskriminasi pembangunan dan distribusi kesejahteraan, baik itu berdasarkan wilayah, dukungan politik dan semacamnya. Hal ini penting dilakukan sebagai jawaban terhadap aspirasi sebagian masyarakat Barat-Selatan yang menghendaki terbentuknya Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS), dan masyarakat Tengah-Tenggara yang menghendaki terbentuknya Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), dimana aspirasi tersebut sempat reda menjelang pilkada. Apalagi gubernur/wakil gubernur dan ketua DPRA berasal dari wilayah pesisir timur-utara.

Belajar dari masa orde baru, pendekatan militerisme harus dihilangkan dari pola penyelenggaraan pemerintahan kedepan. Pemimpin Aceh harus mampu merumuskan kebijakan publik yang excellent. Paling tidak, ada beberapa issue penting yang menjadi concern aceh, pertama; pengelolaan sumberdaya alam. Setelah Tsunami, pengerukan sumberdaya alam terjadi secara masif, lebih dari seratus perusahaan sudah mendapatkan izin ekplorasi, ekploitasi tambang di Aceh, sementara pemasukan daerah dari sektor ini tidak begitu signifikan. Produk Domestik Regional Bruto—PDRB—beberapa kabupaten yang menjadi basis pertambangan, seperti Abdya, Aceh Besar, Aceh Selatan masih didominasi dari sektor pertanian, perkebunan. Sementara resiko kerusakan, dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan lebih besar daripada pertanian, perkebunan. Untuk itu, pemerintahan aceh kedepan perlu memformulasikan kembali arah kebijakan pertambangan.

Kedua, relasi aceh-jakarta. Untuk kepentingan pembangunan aceh kedepan, pemerintah aceh perlu membangun relasi yang kompromis-setara dengan jakarta. Hal itu berguna untuk mendorong penuntasan beberapa aturan hukum berkaitan dengan implementasi Undang-Undang No. 11 tentang Pemerintahan Aceh—UUPA--. Ketiga, konsolidasi internal aceh, Nahkoda baru harus mampu bersinergi dengan berbagai kekuatan di aceh, mulai dari akademisi, politisi, dayah, pengusaha, cerdik pandai, aktivis, dibarengi dengan penghapusan jarak diantara semuanya. Keempat, Gubernur/wakil gubernur terpilih harus memiliki arah pembangunan aceh kedepan. Sejauh ini baru angan-angan saja yang terlihat. Implementasi UUPA seperti dijanjikan semasa kampanye adalah hal mutlak yang harus dilakukan. UUPA jangan dijadikan senjata untuk meninabobokkan rakyat aceh. Seterusnya, Pemerintah Aceh bertanggung jawab untuk mensosialisasikan UUPA kepada khalayak ramai, agar rakyat Aceh tidak tersesat. Jika ini tidak disikapi dengan serius, demokrasi di aceh adalah demokrasi sialan!.

*) Penulis adalah Manager Program Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF), Alumni Civic Education For Future Indonesian Leaders (CEFIL) II

Pernah dimuat di Tabloid Modus Aceh Edisi 17-24 Juni 2012.

Fhoto : Int

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun