Dalam kesempatan itu Anggota DPD RI Dr. Abdullah Puteh mengatakan bahwa kunjungan dirinya berserta anggota Komite II ke PT. SBA dalam rangka untuk memastikan pengelolaan sampah/limbah PT. SBA.
Abdullah Puteh mengaku tidak tahu sama sekali terkait masalah yang dihadapi oleh masyarakat 2 kecamatan tersebut dan beliau menyesalkan bahwa informasi tersebut terlambat diperolehnya. Namun demikian setelah mendengar penjelasan dari Kordinator PILAR Muhammad Faidzal Rizki, Abdullah Puteh mendukung gerakan mahasiswa untuk penyelamatan Lingkungan Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung.
Pada kesempatan ini Riski Mubarak Alkam juga menyerahkan dokumen Ikrar Jantho yang dibacakan dan telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar dan Ketua DPRK Aceh Besar pada tanggal 27 November 2019 lalu, Dokumen tersebut sebagai bahan pertimbangan bapak Abdullah Puteh dan untuk membuktikan bahwa permasalahan PT. SBA adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Dalam pertemuan itu Riski Mubarak Alkam menjelaskan bahwa Bapak Abdullah Puteh selaku Anggota DPD dan Tokoh Aceh di Jakarta dapat menyuarakan aspirasi kami ke Pusat, PT. SBA merupakan BUMN maka penting untuk menyampaikan ini dalam forum-forum Nasional, karena kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh PT. SBA sudah tidak dapat ditolerir lagi.
Mahasiswa yang tergabung dalam Elemen PILAR ini juga menjelaskan kepada Anggota DPD ini bahwa sekarang Pansus Penyelamatan Lingkungan Lhoknga dan Leupung DPRK Aceh Besar, sudah terbentuk dan sedang bekerja, kami menunggu hasilnya oleh karena itu kami meminta semua pihak untuk menghormati proses ini.
Dalam penjelasannya sebagai Anggota DPD, beliau akan mendalami dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang diwakili oleh PILAR ini kepihak terkait termasuk ke Kementerian terkait. Karena pada prinsipnya investasi tidak boleh merusak lingkungan hidup. Dalam hal ini PT. SBA harus memperhatikan kondisi Lingkungan sekitar dan tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
PT. SBA tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam pesan terakhirnya Mantan Gubernur Aceh ini mengatakan bahwa PT. SBA harus mendengar dan memenuhi tuntutan masyarakat kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung, Investasi penting untuk membuka lapangan kerja dan meningkat perekonomian namun Investasi juga harus menjaga dan melindungi Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. (Alja/Irvan)