Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Rencana Percepatan Holding BUMN Panas Bumi

9 Juni 2021   21:48 Diperbarui: 9 Juni 2021   21:59 296 2
Dalam salinan yang didapatkan Kontan.co.id, Erick telah menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-71/MBU/03/2021. Beleid yang diteken Erick pada 12 Maret 2021 itu berisi tentang pembentukan tim percepatan pengembangan bisnis geothermal Indonesia. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa masa kerja tim terhitung sejak tanggal ditetapkannya Kepmen BUMN ini, sampai dengan 31 Desember 2021. Meski tidak mengatur secara langsung soal pembentukan holding, namun Kepmen BUMN No.SK-71/2021 itu tampaknya menjadi langkah untuk membentuk holding BUMN panas bumi. Holding ini terdiri dari PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan PT PLN Geothermal. Penggabungan aset ketiganya diklaim akan menjadi yang terbesar di dunia dalam installed capacity pembangkit geothermal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun