HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Setiap manusia memiliki hak sesuai dengan kewajiban yang dimiliki mutlak tanpa memandang warna kulit, suku, budaya, bangsa, maupun agama. Salah satu hak manusia adalah hak atas kesehatan. Hak Kesehatan adalah komitmen yang mengikat secara hukum yang tercantum dalam instrumen hak asasi manusia internasional. Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Didalamnya, termasuk hak atas sandang, papan, dan termasuk pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan". Selain itu, hak atas kesehatan juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 28H yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan."
KEMBALI KE ARTIKEL