Seiring dengan peningkatan ketersediaan lapangan kerja dan upah di negara-negara di luar negeri, keinginan buruh migran Indonesia terhadap pekerjaan di luar negeri ikut meningkat. Pemerintah merespons fenomena ini dengan mengeluarkan undang-undang dan peraturan untuk melindungi dan memberikan pelayanan kepada pekerja migran, termasuk Undang-Undang No. 39 tahun 2004 dan Peraturan Presiden No. 81 tahun 2006 (Akbarian, 2014).Â
KEMBALI KE ARTIKEL