Dalam menyikapi kesaksian
rukyat di
Cakung Jakarta Timur sebagian kalangan berargumen "
Walaupun secara hisab tidak ada kemungkinan hilal bisa dirukyat akan tetapi jika Alloh menghendaki kenapa harus ditolak?". Dalam kaedah ilmu hakekat argumen tersebut tidaklah salah, akan tetapi tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan
hukum syar'i, karena hukum berdasarkan kenyataan bukan hakekat.
KEMBALI KE ARTIKEL