Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR menuai pro dan kontra. RUU tersebut telah diajukan pada Agustus 2022 dan disiapkan untuk memperbaiki UU Sisdiknas 2003. UU Sisdiknas 2003 pasal 33 ayat 1 menyebutkan “Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional”.
KEMBALI KE ARTIKEL