Setahun setelah ramainya kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, publik kembali dihebohkan dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan putusan bebas kepada pelaku penganiayaan tersebut. Sebelummnya, Â Ronald Tannur telah didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pada tanggal 24 Juli 2024, hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan angota majelisnya membebaskan Ronald dari segala dakwaan dengan menyatakan bahwa dakwaan pembunuhan, penganiayaan, dan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang, sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum, tidak terbukti.
KEMBALI KE ARTIKEL