Ini adalah landasan filosofi yang harus digunakan sebagai tolak ukur bagi penyelenggara negara di dalam melaksanakan kewenangan atau kebijakan yang dibuat. Parameter yang kedua adalah ketentuan yang ada di dalam pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik maknanya adalah bahwa di Indonesia hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintah negara republik Indonesia, yang kedua dari pasal 1 adalah negara Indonesia berkedaulatan rakyat yang berdasar pada undang-undang dasar dan yang ketiga Indonesia adalah negara hukum Tiga ketentuan yang ada di dalam pasal 1 ini merupakan landasan yuridis prinsip dasar di dalam kehidupan bernegara.
 Parameter yang harusnya menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara adalah ketentuan yang ada di dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang dasar yang menentukan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang artinya bahwa penyelenggaraan pemerintahan ini penanggung jawabnya adalah presiden. Kemudian parameter yang berikutnya yang digunakan sebagai pisau analisis untuk membahas penanganan Covid-19 di Indonesia adalah ketentuan mengenai hak asasi manusia pasal 28 i ayat 4 menentukan bahwa pemajuan perlindungan pemenuhan penegakan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah, pasal 28i ayat 5 menentukan bahwa untuk menegakkan hak asasi manusia dalam negara hukum yang demokratis maka perlindungan pemenuhan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan yang terakhir dari parameter yang akan kita jadikan sebagai pisau analisis adalah pasal 28c yang menentukan bahwa pembatasan atas hak asasi manusia atau hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang dasar sebagai pisau analisis untuk membahas bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia.
Bagaimana upaya penanganan Covid-19 di Indonesia? Dengan melihat pertama kali virus ini terjadi di Wuhan pada akhir bulan Desember, yang kemudian menjadi perhatian pemerintah republik Indonesia itu adalah bagaimana mengevakuasi warga negara Indonesia yang berada di negara yang terjangkit wabah korona itu begitupun di tempat-tempat di kapal pesiar yang ada di Jepang. Bagaimana warga negara Indonesia bisa dievakuasi pulang ke Indonesia ? Pemerintah Indonesia segera melakukan perlindungan memberikan kepastian kepada warga negara Indonesia dengan cara mengevakuasi dan melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti penyebaran virus Hal tersebut ternyata tidak dilakukan bersamaan dengan pengarahan Early Warning, tidak ada pengawasan atau namanya upaya upaya untuk mengantisipasi pencegahan Covid-19. Fokus pemerintah adalah mengevakuasi warga negara meyakini bahwa Indonesia itu negatif. Begitu ada informasi bahwa ada korban yang terjangkit, (warga negara Indonesia terjangkit virus corona) maka yang terjadi adalah kepanikan menyebabkan warga negara Indonesia panik dengan cara melakukan pembelian besar-besaran kemudian penimbunan masker yang terjadi. Apa yang kita lihat dari problem tersebut? yang pertama kali adalah negara belum hadir untuk melakukan edukasi kepada rakyat Indonesia karena harusnya memberikan jaminan perlindungan dan fokusnya itu adalah mengevakuasi, tidak melakukan Early Warning mencegah terjadinya virus ini.
Kepanikan terjadi dan kemudian atas dasar kepanikan itu yang dipersalahkan adalah masyarakat. Warga negara yang melakukan penimbunan masker akan mendapatkan sanksi hukum padahal sebelumnya negara tidak melakukan upaya upaya pencegahan. Nah kalau kita lihat dari perspektif hukum tata negara ada hal penting pencegahan tidak dilakukan oleh negara ini, kalau kita lihat dalam perspektif hukum tata negara apa yang dilakukan oleh para penyelenggara saat ini tidak ada kesatuan sikap, tidak ada kesatuan pandangan, tidak ada kesatuan dalam penanganan Covid-19 ini, masing-masing melakukan aktivitas atau kewenangannya sendiri-sendiri akibatnya yang bisa kita lihat tidak ada harmonisasi, tidak ada sinkronisasi, tidak ada kesatuan gerak langkah dari seluruh penyelenggara negara. Padahal dalam undang-undang dasar disebutkan penanggung jawab akhir dalam penyelenggaraan pemerintahan itu adalah presiden republik Indonesia.
 Dalam undang-undang dasar harus ada 1 gerak langkah strategi nasional yang harus dilakukan oleh pemerintah, tidak adanya  lagi kesatuan antara pusat dan daerah yang dilakukan secara komprehensif. Ini adalah pandangan dari sisi bagaimana penanganan Covid-19 ini tidak ada kesatuan gerak langkah dan ini bisa kita lihat dari produk yang dikeluarkan secara bersamaan pada tanggal 31 Maret 2020 yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 kemudian peraturan pemerintah nomor nomor 21 tahun 2020 kemudian keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 kalau kita cermati 3 produk hukum ini yang pertama kita lihat bahwa undang-undang yang digunakan sebagai acuan dalam penanganan Covid-19 ini adalah undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang artinya Reading Sector dari penanganan Covid-19 ini adalah menteri kesehatan padahal sesungguhnya tidak bisa diselesaikan hanya oleh menteri kesehatan karena cakupannya itu tidak hanya dari kesehatan saja tetapi sudah sampai pada hak sipil, politik, ekonomi, sosial maupun budaya.Â