Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

STUDI KASUS BONDOWOSO: PPN dan Petani, Layakkah?

29 November 2024   03:26 Diperbarui: 29 November 2024   03:27 42 0
Bondowoso, 28 November 2023 – Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih pada sektor pertanian dengan berbagai program yang bertujuan untuk mencapai swasembada pangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pertanian yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022. Objek pajak UMKM meliputi penghasilan dari segala jenis usaha yang dilakukan baik secara langsung atau melalui media online, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar (UMKM) dalam 1 Tahun Pajak.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun