Bondowoso, 28 November 2023 – Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih pada sektor pertanian dengan berbagai program yang bertujuan untuk mencapai swasembada pangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pertanian yang diatur melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022. Objek pajak UMKM meliputi penghasilan dari segala jenis usaha yang dilakukan baik secara langsung atau melalui media online, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) dengan peredaran
bruto (omzet) yang tidak melebihi
Rp 4,8 Miliar (UMKM) dalam 1 Tahun Pajak. Â
KEMBALI KE ARTIKEL