Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Bukan Watermark Biasa, Tanda Ini Miliki Fungsi Lain: Selektif pada Konten

26 Juni 2023   12:05 Diperbarui: 26 Juni 2023   12:24 438 0
Merupakan hukum tidak tertulis bahwa seseorang yang ingin mengunggah konten buatannya akan mencantumkan watermark (tanda air yang menunjukkan kepemilikan, dapat berupa nama pribadi, logo khas, dan lainnya) sehingga sumber terunggahnya konten jelas diketahui.

Dalam dunia informasi atau tempat penulisan berita peristiwa, konten hasil meliput biasa menambahkan watermark khas medianya. begitupun dalam dunia entertaint yang terus berlangsung hingga kini.

Berangkat dari sini, orang lain memiliki kesempatan untuk merepost (mengunggah kembali konten).

Orang yang melakukan posting ulang diharuskan mencantumkan sumber konten, biasa dituliskan di caption (keterangan) sebagai pengantar postingan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun