VOC (
Vereenigde Oostindische Compagnie) merupakan Persekutuan dagang Belanda yang diberikan "kekuasaan teritorial" di wilayah kepulauan dari pemerintahan Belanda. VOC mendapatkan hak Istimewa, berupa hak
octroi staten general, yang meliputi:
- Hak untuk melakukan monopoli pelayaran dan perdagangan.
- Hak untuk menyatakan perang, berdamai dengan kerajaan-kerajaan Nusantara.
- Hak untuk mencetak uang.
KEMBALI KE ARTIKEL