Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Era VOC di Nusantara

8 November 2024   00:28 Diperbarui: 8 November 2024   00:52 41 0
VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) merupakan Persekutuan dagang Belanda yang diberikan "kekuasaan teritorial" di wilayah kepulauan dari pemerintahan Belanda. VOC mendapatkan hak Istimewa, berupa hak octroi staten general, yang meliputi:

  • Hak untuk melakukan monopoli pelayaran dan perdagangan.
  • Hak untuk menyatakan perang, berdamai dengan kerajaan-kerajaan Nusantara.
  • Hak untuk mencetak uang.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun