Hukum dan demokrasi merupakan satu hal yang saling berkaitan, terutama pada setiap negara yang menganut sistem demokrasi. Hukum adalah suatu peraturan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat dan mengatur hubungan antar individu dengan individu ataupun dengan individu dan kelompok bahkan dengan negara. Masyarakat juga dilindungi oleh hukum dari berbagai tindakan yang dapat merugikan masyarakat tersebut. Sedangkan negara demokrasi merupakan negara dimana kekuasaan berada di tangan dan dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini juga dapat dikenal dengan negara hukum, dimana hukum di atas segalanya dan dijalankan oleh pemerintah. Hukum juga digunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak terjadi pertentangan dengan demokrasi, karena Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi di mana seluruh aspek kehidupan bernegara harus berdasarkan hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL