Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Bahayanya Pinjol Ilegal

9 Agustus 2023   11:29 Diperbarui: 10 Agustus 2023   09:11 317 0
Pati (09/08/2023) -- Dewasa ini, layanan fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) telah menjadi salah satu inovasi dalam industri keuangan yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara langsung. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun