Hari ini tanggal 31 Maret 2021 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 untuk wajib pajak orang pribadi. Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak bakal dikenai sanksi baik berupa denda bahkan pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL