Pajak merupakan pondasi bagi negara dalam melakukan dan menjalankan pembangunan infrastruktur maupun keperluan-keperluan lain dalam lingkup kebutuhan atau kepentingan negara. seperti halnya dalam membangun fasilitas umum, pembangunan atau perbaikan jalan, hingga gaji pegawai atau aparatur negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL