“Kayaknya masuk akal juga ya....” kata Mang Odon sambil melirik Mang Aso yang sedang sama-sama menyaksikan acara TV yang membahas soal kemungkinan pelaku santet dijerat dengan undang-undang dan KUHP. Ada Prof Muladi dan Prof. Ronny Nitibaskara yang menjadi pembicaranya. Mereka setuju dan mendorong lahirnya undang-undang itu. “Kalau tukang santet itu dibiarkan, mereka bisa merajalela, kasian masyarakat yang jadi korbannya...” lanjut Mang Odon.