Kabupaten Banyumas di Jawa Tengah telah menerapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) sejak tahun 2013. PBB ini berlaku atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh perorangan atau badan, kecuali area perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan usaha tertentu lainnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL