Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Bagi satuan pendidikan yang telah siap untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka wabil khusus bagi sekolah yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak (SP), maka sifatnya wajib menerapkan kurikulum merdeka. Namun, bagi sekolah-sekolah yang belum siap menerapkannya, dapat memilih salah satu dari tiga alternatif, yaitu pertama menerapkan Kurikulum 2013 secara penuh. Kedua, menerapkan Kurikulum 2013 dengan penyederhanaan dimasa pandemi covid-19 (kurikulum darurat), dan ketiga memilih Kurikulum Merdeka dengan tiga opsi, yakni mandiri berbagi, mandiri berubah, dan mandiri belajar.
KEMBALI KE ARTIKEL