Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tua dan anak-anaknya, bila keadaan keuangannya mengijinkan, dan orang tua tersebut hidup dalam kemiskinan. Beberapa ulama berpendapat, bahwa kewajiban memberi nafkah itu tidak hanya terbatas kepada kedua orang tua, tapi juga kepada seluruh keluarga terdekat, berdasarkan firman Allah yang berbunyi: