Pada (3/6/2020) lalu, Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait tindakan pemerintah dalam melakukan pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua Agustus lalu. Melalui Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT, majelis hakim telah memutus pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas tindakannya melakukan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL