Handy Talky tersebut merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta yang kemudian langsung di distribusikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Wilayah Yogyakarta.
Kusnan mengatakan, HT tersebut merupakan tambahan alat keamanan untuk memudahkan komunikasi disaat bekerja dan meminimalisir HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba) maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan berupa sarana prasarana yang lengkap ini, akan kami gunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan di Lapas Sleman", Ucap Kusnan.
Dalam penggunaan HT di Lapas telah diatur dalam keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan.
Setelah acara serah terima barang tersebut, Agung menambahkan bahwa HT ini akan digunakan dengan sebaik mungkin dan lakukan perawatan rutin agar bisa terjaga.
"Dengan adanya bantuan 7 (tujuh) unit Handy Talky tersebut diharapkan dapat meminimalisir resiko gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di dalam lingkungan lapas" Ucap Agung Harto Suwardoyo.