Pembagian harta gono gini adalah suatu fenomena dimana pembagian harta dalam sebuah keluarga atau pernikahan dilakukan secara tidak merata. Istilah "gono gini" berasal dari bahasa Jawa yang berarti "serupa-sama". Dalam praktiknya, pembagian harta gono gini dapat terjadi ketika suami dan istri tidak sepakat tentang pembagian harta dalam pernikahan, atau ketika suami dan istri memiliki pendapatan yang berbeda.
KEMBALI KE ARTIKEL