KPK merupakan lembaga yang sangat diharapkan dan masih mendapatkan tempat dan kepercayaan yang sangat besar di masyarakat. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengatasi kejahatan korupsi (merupakan kejahatan perlu penanganan luar biasa), Berdasarkan Undang-undang N0. 30 Tahun 2002, KPK mendapatkan kewenangan yang besar dengan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL