Tax amnesty atau amnesty pajak adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki perusahaan yang akan segera diatur dalam UU pengampunan nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terhutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, pengahpusan sanksi pidana tertentu. Yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampuana pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan diluar negri tetapi juga yang disimpan didalam negri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
KEMBALI KE ARTIKEL