Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk guna melakukan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. KPK sendiri memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan upaya pencegahan. KPK menjadi satu – satunya lembaga penegak hukum yang dibebankan tugas penindakan korupsi sekaligus dengan pencegahan korupsi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK didirikan sebagai salah satu hasil dari Reformasi tahun 1998 di Indonesia. Reformasi tersebut bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL