Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Melihat Persoalan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan di Indonesia yang Belum Terpenuhi

9 April 2022   00:56 Diperbarui: 9 April 2022   01:20 233 1
 Pentingnya representasi politik perempuan berawal dari keyakinan bahwa laki-laki dan perempuan setara, baik itu sebagai subjek maupun objek kebijakan. Yang artinya, laki-laki dan perempuan harus sama dan setara dalam hal akses, partisipasi politik dan diwujudkan dalam bentuk hak pilih. Upaya adanya affirmative action mendorong keterwakilan politik perempuan dalam politik terus disuarakan, seperti pada pelaksanaan pemilu 2009, yang mana terdapat peraturan perundang-undangan mengatur kuota 30% perempuan bagi partai politik dalam menempatkan calon anggota legislatifnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun