Ahok menolak menghadiri sidang Buni Yani yang terjerat UU ITE karena mengupload video dimedia sosial. Meski Ahok menjadi tokoh yang berada didalam video tersebut, tapi dia menolak hadir sebagai saksi. Menurut kuasa hukumnya, I Wayan Sudirta mengacu kepada pasal 116 dan pasal 162 KUHAP, bahwa Ahok boleh tidak menghadiri sidang tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL