Sudah 40 hari pasca Ahok dieksekusi oleh Kejaksaan dengan menyandang status narapidana kasus penodaan agama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara karena melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
KEMBALI KE ARTIKEL