Masa pandemic covid tidak hanya melumpuhkan sector ekonomi dan pendidikan, sistem demokrasi di Indonesia pun tak luput dari wabah ini. Pemilihan kepala daerah yang akan di lakukan serentak akan menjadi suatu yang harus disiapkan oleh  pemerintahan pusat dan daerah secara serius. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah kegiatan demokrasi yang bangsa Indonesia yang diakukan secara langsung oleh penduduk daerah administrative setempat yang telah memenuhi syarat, pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Sesuai dengan  berlakunya Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daera, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan daerah dan wakil daerah. Yang pertama kali di selenggarakan di kabupaten Kutai Kartanegara , Kalimantan Timur pada tahun 2005.
KEMBALI KE ARTIKEL