Pengertian pekerja dalam pasal 1 UU Ketenagakerjaaan disebutkan bahwa “Setiap orang yang bekerja dan mendapatkan upah/imbalan dalam bentuk lain”, dapat disimpukan bahwa perkerja merupakan status yang disandang seseorang yang berkerja dan mendapatkan upah atau imbalan sesuai perkerjaan yang dilakukan. Pekerja saat ini dijamin dalam UU ketenagakerjaan semua hak dan kewajibannya sehingga tidak akan muncul diskriminasi terhadap pekerja dalam pengupahan. Terlebih saat ini dalam pengupahan telah diatur Upah Minimum Regional maupun Upah Minimum Kota sehingga telah ada aturaan penetapan pengupahan yang tidak bisa dipungkiri pengusaha dan hal ini juga berdampak baik dalam naiknya taraf hidup pekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL