Berdasarkan pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, narapidana adalah orang yang menjalani hukuman karena tindak pidana. pengertian tersebut mengandung arti bahwa narapidana adalah seseorang yang telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap berdasarkan putusan Pengadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL