Anak adalah penerus bangsa, yang kemudian akan meneruskan pembangunan bangsa dengan  harapan mewujudkan bangsa  yang maju, namun bagaimana jika anak yang dikatakan Penerus bangsa terjerat dalam persoalan hukum yang mendorongnya harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Dalam beberapa pemberitaan nasional  yang bersumber dari www.detik.com,  seorang remaja AS 15 tahun  bertempat di Pasangkayu, Sulawesi Barat lakukan pembunuhan terhadap temanya dengan sebuah badik, juga  terjadi di Ibu Kota Jakarta bertempat di Koja Jakarta Utara seorang remaja lakukan pelecehan seksual terhadap remaja berjenis kelamin perempuan. Sementara itu data tahun 2020 yang dihimpun KPAI menyebutkan bahwa  kekerasan fisik mendominasi kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak, dilanjutkan dengan kekerasan seksual. Ketika seorang anak berkonflik dengan hukum, negara telah  hadir dengan  perangkat hukumnya yaitu Undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan perubahan atas Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.  Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut  sebagai dasar hukum dalam  penyelesaian  perkara bagi anak yang  berkonflik  dengan hukum yang  mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
KEMBALI KE ARTIKEL