Mendengar istilah Pembebasan Bersyarat tidaklah asing bagi  Sebagian masyarakat di Indonesia, tentunya diarahkan kepada mereka yang dirampas Sebagian kemerdekaannya yaitu narapidana.  Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu  hak narapidana yang dapat diberikan, dengan syarat telah memenuhi syarat administrative dan syarat substantif. Secara definisi Pembebasan Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Perlindungan hukum terhadap hak narapidana untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat  dimuat dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.  Tujuan Pembebasan Bersyarat diberikan agar narapidana dapat berinteraksi, menyesuaikan diri  dan mengembalikan nilai-nilai  pada diri narapidana tersebut  sehingga masyarakat dapat menerimanya kelak setelah selesai menjalani pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL