Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ramadan Pilihan

"Puasa" Plastik, Inilah 5 Tips Menciptakan Ramadhan yang Ekologis

10 Mei 2019   23:10 Diperbarui: 10 Mei 2019   23:29 40 2
Kerusakan lingkungan akibat sampah plastik turut direspon oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa No. 47/2014 tentang "Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan". Fatwa itu berisi tentang larangan tadzbir (penyianyiaan) dan israf (berlebih-lebihan) barang/harta. Fatwa itu turut menyoroti persoalan sampah plastik yang dampaknya merusak lingkungan dan membunuh hewan-hewan laut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun