Kerusakan lingkungan akibat sampah plastik turut direspon oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa No. 47/2014 tentang "Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan". Fatwa itu berisi tentang larangan tadzbir (penyianyiaan) dan israf (berlebih-lebihan) barang/harta. Fatwa itu turut menyoroti persoalan sampah plastik yang dampaknya merusak lingkungan dan membunuh hewan-hewan laut.
KEMBALI KE ARTIKEL