Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum dan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

30 Juni 2022   20:49 Diperbarui: 30 Juni 2022   20:55 334 1
Kekerasan seksual adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan menyasar seksualitas seseorang tanpa persetujuan orang tersebut disertai dengan adanya unsur paksaan atau ancaman, dan dapat berakibat pada terganggunya kesehatan fisik maupun mental seseorang tersebut. Di Indonesia, banyak terjadi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh berbagai kalangan, terutama kekerasan seksual pada anak. Oleh sebab itu, diharapkan pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan seksual dan memberikan sanksi hukum pada pelaku tindak kekerasan seksual tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun