Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Retribusi Parkir untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah Sekaligus APBD

8 April 2022   14:59 Diperbarui: 8 April 2022   15:03 3419 1
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau yang disingkat APBD memiliki nama yang hampir mirip dengan APBN, namun ternyata memiliki perbedaan dalam fungsi dan mekanismenya masing-masing. APBD dikeloka pemerintah daerah sedangkan APBN dikelola pemerintah negara dan disetujui DPR. APBD dikelola oleh pemerintah daerah tingkat I yang merupakan Provinsi atau pemerintah daerah tingkat II yaitu Kabupaten/Kota. Apabila APBN disetujui oleh DPR, sedangkan APBD disetujui oleh DPRD serta ditetapkan dalam Peraturah Daerah setempat. Dalam tujuannya, APBD memiliki tujuan sebagai dasar pemerintah daerah dalam mengelola atau  menyusun pendapatan (pemasukan) dan pengeluaran (belanja) daerah agar terwujudnya kesejahteraan daerah masing-masing. Mekanisme penyusunan APBD hamper sama dengan APBN, langkah pertama yaitu pemerintah daerah menyusun RAPBN atau yang kepanjangannya Rancangan Anggaran pendapatan Belanja Daerah. Selanjutnya pemerintah daerah menyerahkan RAPBN tersebut kepada DPRD yang kemudian akan didiskusikan. Jika sudah disetujui, selanjutnya RAPBD disahkan dan berganti menjadi APBD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun