Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

9 Januari 2024   11:55 Diperbarui: 9 Januari 2024   12:23 77 0
Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup pelayanan terhadap barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik. Penyelenggara publik dapat berupa institusi negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, serta badan hukum lain yang secara khusus dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun