Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup pelayanan terhadap barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik. Penyelenggara publik dapat berupa institusi negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, serta badan hukum lain yang secara khusus dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL