Abstrak : Artikel ini merupakan kajian konseptual perkembangan hukum Islam era , dimulai dari masa Nabi SAW yang membawa ajaran Islam kepada Ikhwanul sebagai pemegang kedua Estafet Peradaban Islam. kemudian berkembang hingga diberlakukannya Hukum Islam yang dimasukkan ke dalam hukum Indonesia sebagai Undang-Undang yang resmi.
KEMBALI KE ARTIKEL