26 April 2021 05:20Diperbarui: 26 April 2021 06:536470
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beri surat teguran kepada lima stasiun televisi, diantaranya SCTV, RCTI, Indosiar, FTV, dan Trans 7. Hal itu terjadi karena telah menayangkan iklan yang dianggap melanggar aturan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.