Hutan adat merupakan hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (UU N0. 41 tahun 1999). Pengelolaan hutan adat dilakukan oleh masyarakat dikawasan tersebut dengan tujuan bersama. Peraturan dalam hutan adat dilakukan dengan hukuman sosial yang sesuai kearifan lokal setiap masyarakat yang tinggal pada kawasan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL