Dalam era digital yang terus berkembang, hukum telematika memainkan peran penting dalam mengatur, melindungi, dan menyesuaikan perubahan sosial yang dipicu oleh intervensi telematika. Hukum Telematika, juga dikenal sebagai Cyber Law, merujuk pada aspek hukum yang terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang dilakukan dengan sistem elektronik. Ruang lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan teknologi internet, sistem elektronik, dan kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika. Pada tanggal 2 April 2024, hukum telematika telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, kebebasan informasi, dan privasi individu.
KEMBALI KE ARTIKEL