Pendidikan ialah sebuah investasi masa depan bagi sebuah negara yang sedang berkembang. Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berkembang telah menerapkan salah satu tujuan yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, gender, dan kondisi geografis. Secara teknis seharusnya pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh warga Indonesia sampai ke pelosok-pelosok nusantara, tetapi pada kenyataannya banyak di wilayah Indonesia yang masih mengalami keterpurukan dalam menerima haknya sebagai warga  negara Indonesia yaitu berupa kesulitan dalam mendapatkan akses pendidikan, atau mampu dikatakan pemerataan pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah dirasakan kurang adil oleh anak-anak didik yang sebagian besar  berada di wilayah pedalaman nusantara.
KEMBALI KE ARTIKEL