Hari selasa (20/8) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak hanya menguntungkan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 nonparlemen, tetapi juga parpol peraih kursi di DPRD, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.Â
KEMBALI KE ARTIKEL