Kini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengertian dan kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sendiri telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM merupakan usaha milik rumah tangga, milik individu, dan juga milik badan usaha kecil. UMKM menjadi salah satu faktor penunjang perkembangan atau pertumbuhan ekonomi di suatu desa atau daerah. Hal ini selaras dengan UMKM yang berada di Desa Kemulan, Kec. Turen, Kab. Malang, Jawa Timur.
KEMBALI KE ARTIKEL