Sebagai warga masyarakat kita harus mengikuti dengan segala peraturan yang ada terlebih dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, maka dituntut untuk memahami bagaimana perlakuan tarif tunggal PPN 12% untuk barang / jasa Mewah dan non mewah.
KEMBALI KE ARTIKEL